Berbeda dengan SIUP, SIUPL merupakan surat izin yang dikeluarkan langsung oleh Instansi Pemerintah (BKPM) untuk perusahaan yang bergerak dibidang direct selling atau pemasaran berjenjang (MLM).
Tanpa adanya SIUPL maka usaha yang Anda jalankan masuk dalam kategori “Ilegal”. Maka dari itu, perlu adanya surat resmi dari pemerintah agar bisnis Anda dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Setiap perusahaan yang menjalankan sistem direct selling atau pemasaran langsung (MLM) maka wajib memiliki surat izin resmi tersebut.
SIUPL memiliki masa berlaku selama 1 tahun untuk perusahaan yang baru melakukan kegiatan usaha atau bisnis dengan sistem penjualan langsung, sedangkan perusahan yang sudah berjalan dan dinilai baik maka masa berlakukan 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Mengapa SIUPL Sangat Penting?
Cukup banyak pelaku MLM yang tidak memahami bahwa SIUPL atau Surat Izin Usaha Penjualan Langsung itu wajib dimiliki oleh sebuah perusahaan yang menjalankan sistem penjualan langsung (direct selling). Ketika bisnis MLM yang Anda ikuti tidak memiliki surat izin ini maka dapat dipastikan perusahaan tersebut ilegal.
SIUPL merupakan surat izin yang harus dimiliki oleh perusahaan MLM dalam menjalankan bisnisnya. Ini telah menjadi kewajiban berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 13/M-DAG/PER/3/2006. Anda perlu waspada ketika perusahaan MLM yang Anda ikuti tidak memiliki SIUPL, dikhawatirkan akan tutup diperjalanan, tentu hal ini akan merugikan Anda dan nasabah.
Apa itu SIUPL? Apa bedanya SIUP dengan SIUPL?
Dari segi nama memang terlihat hanya memiliki perbedaan pada satu huruf. Apakah perbedaan SIUP dengan SIUPL dari kedua surat perijinan usaha tersebut, mari kita bahas disini.
SIUP adalah Surat Izin Usaha dan Perdagangan yang biasa dikeluarkan oleh intansi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Wilayah tempat/domisili perusahaan. SIUP digunakan untuk perusahaan yang menjalankan perdagangan baik barang/jasa di Indonesia.
SIUPL (Surat Izin Usaha Penjualan Langsung) adalah izin yang yang dikeluarkan oleh BKPM yang merupakan Instansi Pemerintah untuk perusahaan yang menjalankan sistem direct selling/ pemasaran berjenjang (MLM) yang wajib dimiliki oleh seluruh perusahaan MLM resmi di Indonesia.
Penjualan Langsung (Direct Selling) yang dimaksud adalah metode penjualan barang dan/atau jasa tertentu melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh Mitra Usaha yang bekerja atas dasar komisi dan/atau bonus atas penjualan kepada konsumen di luar lokasi eceran tetap.
Direct Selling saat ini terbagi menjadi 2 (dua) yaitu Single Level Marketing dan Multi Level Marketing. Apa perbedaannya?
1. Single Level Marketing (Pemasaran Satu Tingkat)
Metode pemasaran dari sistem Penjualan Langsung melalui program pemasaran satu tingkat, dimana mitra usaha mendapatkan komisi dan bonus dari hasil penjualan yang dilakukannya sendiri.
2. Multi Level Marketing (Pemasaran Multi Tingkat)
Metode pemasaran dari sistem Penjualan Langsung melalui program pemasaran lebih dari satu tingkat, dimana mitra usaha mendapatkan komisi dan bonus dari hasil penjualan yang dilakukannya sendiri dan anggota jaringan di dalam kelompoknya.
Jika ada perusahaan yang mengaku MLM tapi hanya memiliki SIUP saja (tidak memiliki SIUPL dari BKPM) maka perusahaan tersebut adalah perusahaan MLM ILEGAL yang tidak memenuhi peraturan resmi dari pemerintah tentang pemasaran berjenjang (MLM).
Surat Izin ini diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagaimana pelimpahannya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 55/M-DAG/PER/10/2009.
Artikel ini telah terbit di: https://www.timesindonesia.co.id/read/news/198335/mengenal-siupl-surat-penting-untuk-usaha