Alfamidi
Alfamidi berdiri sejak tahun 2007 di bawah PT Midimart Utama. Distribution Center (DC) pertamanya berada di Jl. Serpong Tangerang dengan gerai pertama Alfamidi di Jl. Garuda, Jakarta Pusat. Sejak bulan April 2008, nama perseroan berganti menjadi PT Midi Utama Indonesia TBK. Di tahun pertamanya Alfamidi berhasil menutup tahun dengan angka 250 gerai. Hanya berselang tiga tahun setelah itu. Setiap gerai yang dibuka Alfamidi senantiasa mendasarkan pada filosofi ‘gerai komunitas’ yang berlokasi di wilayah pemukiman sehingga mudah dijangkau. Selain itu, Alfamidi menjawab kebutuhan pelanggan akan tersedianya produk fresh food yang biasanya dijual di minimarket. Alfamidi memiliki luas area penjualan 200 sampai 400 m2, di mana sekitar 20% area penjualannya untuk fresh food. Bentuk dukungan Alfamidi kepada para franchisee diwujudkan dalam layanan yang komprehensif. Antara lain survey lokasi terperinci, studi kelayakan, hingga persiapan operasional toko seperti desain dan renovasi toko.
Ada hal baru yang berbeda dengan Alfamart dan Indomaret, yaitu Alfamidi menyediakan frozen food seperti daging segar serta sayuran dan buah segar lebih banyak. Alfamart dan Indomaret didak menjual sayuran segar dan daging serta ayam frozen.
Ini merupakan jaringan ritel kelas mini market pertama yang menggarap segmen tersebut, namun untuk main di segmen itu memang tidaklah mudah karena memiliki faktor resiko yang lebih besar dari menjual makanan olahan siap saji.
Tingginya daya beli masyarakat membuat peluang bisnis ritel di Indonesia masih terbuka lebar. PT Midi Utama Indonesia, pengelola ritel Alfamidi, menangkap peluang itu dengan memperluas pangsa pasar di Jatim. President Director PT Midi Utama Indonesia Rullyanto mengatakan, sampai akhir 2008, secara nasional ditargetkan tersedia 60 gerai Alfamidi, dengan rincian 50 gerai di Jakarta dan sisanya di Surabaya.
PERSYARATAN
- Warga Negara Indonesia;
- Mempunyai Badan Usaha (PT atau CV);
- Sudah atau akan mempunyai lokasi tempat usaha dengan luas min. 400 m2 (diluar gudang & tempat tinggal karyawan ) dengan total keseluruhan lahan ± 400-500 m2;
- Ijin tetangga;
- Ijin Domisili usaha;
- UUG/HO;
- SITU;
- IMB;
- SIUP;
- TDP;
- NPWP & NPPKP;
- STPUW;
- Khusus untuk Kab. Serang terdapat aturan jarak antar minimarket yaitu min. 500 meter, bila jarak dibawah 500 meter maka untuk Perijinan tidak dapat diterbitkan;
- Bersedia mengikuti sistem dan prosedur yang berlaku di Alfamidi.
TAHAPAN
- Presentasi Awal
- Usulan Lokasi
- Survey Lokasi
- Pengukuran Lokasi
- Presentasi Lanjutan
- Perjanjian Waralaba
- Project
- GO Toko
INVESTASI
Investasi ± 1,2 M (Estimasi untuk bangunan Ruko) – ± 1,5 M (Estimasi untuk Tanah Kosong ). Rinciannya:
- Franchise Fee 75 Jt + PPN 10 % selama 10 tahun;
- Renovasi Sipil & Listrik;
- Perijinan;
- Perlengkapan Toko dan AC;
- Komputer dan Systemnya;
- Pembukaan Toko, Kalender Promosi untuk 12 bulan selama 10 tahun;
- Single pole, Shop Sign dan sarana display.
BIAYA WARALABA
- Admin Fee: Rp 1.000.000,- per bulan
- Distribution Fee 2% dari HPP ( Harga Pokok Pembelian )
- Royalti Fee : 0 s/d 500 Jt: 0%, 500jt s/d 750 Jt: 3%, >750jt: 4%.