Calon konsumen menunggu Anda
Yuk, daftarkan waralaba Anda!
Bebas biaya, dan tidak ada biaya tahunan.
CARI WARALABA FRANCHISE
Ketik brand atau merek waralaba franchise
Waralaba Terbaru
Bidang Usaha
Statistik Pengunjung
0
3
3
5
3
9
Users Today : 11
Users Yesterday : 15
Users Last 7 days : 164
Users Last 30 days : 622
Users This Month : 104
Users This Year : 2827
Total Users : 33539
Views Today : 13
Views Yesterday : 16
Views Last 7 days : 221
Views Last 30 days : 923
Views This Month : 133
Views This Year : 4053
Total views : 49581
Who's Online : 0
Silahkan isi formulir pendaftaran waralaba ini bagi Anda para pemilik bisnis waralaba untuk ditampilkan dalam Direktori Waralaba Storania secara gratis.
Berdasarkan Pasal 10 Permendag 71/2019, para pihak dalam penyelenggaraan waralaba wajib memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba. Merujuk pada Pasal 1 angka 10 Permendag 71/2019.
Pemilik Waralaba wajib mendaftarkan merek usahanya di Direktorat Jenderal HaKi.
Syarat untuk mendaftarkan Waralaba Anda ke Direktori Storania.com:
- KTP Pemilik (wajib)
- NPWP Badan Usaha (wajib)
- NIB (Nomor Induk Berusaha) (wajib)
- Sertifikat HaKi atas Kepemilikan Merek (wajib)
- Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) (opsional)
Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Storania.com hanya akan menampilkan waralaba bagi yang telah memenuhi syarat-syarat diatas.