Info Perihal Potongan PPH23 & PPN Bagi Pelanggan Perusahaan

Kepada Yth. Pelanggan,

Kami ucapkan banyak terima kasih atas kepercayaan dan kesetiaan Anda menggunakan layanan Storania.com.

Berikut ini adalah informasi bagi Pelanggan Storania.com dengan tipe akun Perusahaan,

Terkait potongan PPH23:

  1. Potongan PPH23 hanya diberikan untuk invoice yang memenuhi syarat sebagai berikut:
    1. Belum dilakukan pembayaran.
    2. Potongan otomatis akan tertera pada invoice yang dikirimkan kepada tipe pelanggan Perusahaan dan bukan Personal.
    3. Objek yang tertagih pada invoice adalah layanan jasa dan bukan produk Addon-Domain. Pembayaran untuk registrasi/perpanjangan nama Domain (Addon-Domain) tidak dapat dikenakan PPH 23 karena Domain TIDAK TERSURAT di dalam Permen Keuangan No. 141/PMK.
  2. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 368/PJ/2020, pembayaran dengan potongan PPH23 wajib mengirimkan bukti potong elektronik (E-Bupot) maksimal 50 hari sejak pembayaran dilakukan. Adapun sanksi terhadap keterlambatan atau tidak mengirimkan bukti potong elektronik (E-Bupot) adalah akun Anda akan disuspend dan tentu akan berdampak terhadap tidak dapat diaksesnya layanan selama Storania belum menerima bukti potong elektronik (E-Bupot).
  3. Segala pemotongan diluar dari pada potongan yang telah dibubuhkan pada invoice resmi Storania oleh pihak pelanggan harus melalui pemberitahuan dan persetujuan tertulis dari Storania.com. Pemotongan atas nilai tagihan tanpa adanya pemberitahuan dan persetujuan dari pihak Storania.com, apalagi hingga ditemukan pada kemudian hari bahwa tidak disertai dengan adanya bukti potong elektronik, maka Storania berhak melaporkan adanya tindakan sewenang-wenang dan akan dilaporkan ke pihak berwenang untuk diselidiki lebih lanjut, dan akun Anda disuspend hingga proses selesai. Hal ini diberlakukan guna mendukung pelaporan perpajakan Storania.com secara rapih dan sistematis, dan karena itu tidak diijinkan untuk dipotong tanpa ijin dan pemberitahuan tertulis kepada Storania.com.

 

Contoh Invoice Otomatis dengan Potongan PPH23 bagi Pelanggan Perusahaan:

Ketika masa layanan akan berakhir dan Anda telah menerima Invoice Otomatis seperti pada contoh diatas, maka selanjutnya Anda cukup membayarkan nilai yang tertera pada kolom Grand Total ke rekening resmi STORANIA PT. Daya Cipta Dinamis di Bank Mandiri Acc No. 124-00-0996394-4 A/N PT. Daya Cipta Dinamis, dan membuat E-BUPOT atas pemotongan tersebut, lalu kirim E-BUPOT via email ke billing@storania.co.id.

 

Terkait PPN:

  1. Pada harga tidak tertera PPN, karena PT. Daya Cipta Dinamis berstatus NON-PKP.
  2. Perusahaan non PKP merupakan perusahaan yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), sehingga kepadanya tidak disematkan kewajiban-kewajiban untuk memungut dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), meski kegiatan penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan termasuk Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP).

 

Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan banyak terima kasih.

Hormat kami,

Manajemen Storania.com

WeCreativez WhatsApp Support
STORANIA.COM
Ada yang bisa kami bantu?